"Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," kata jaksa KPK.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
(Baca: Peran Setya Novanto, Gamawan, hingga Olly Dondokambey Akan Diungkap di Pengadilan)
Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000. Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.