Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi E-KTP

Kompas.com - 09/03/2017, 08:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Pengusutan skandal megaproyek e-KTP diprediksi bakal mengguncang dinamika politik. Ada nama nama besar yang akan disebut di persidangan. Kita membahasnya bersama wakil Koordinator Indonesia Curruption Watch Agus Sunaryanto dan Analis Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menambahkan, AJI menyadari bahwa siaran langsung juga bisa memberi dampak yang tak diinginkan.

Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu.

Ada kekhawatiran bahwa pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim.

“Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” kata Iman.

Selain itu, AJI mengakui bahwa siaran langsung bisa saja memengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian.

Untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan.

Kebijakan seperti itu tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi.

“Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga,” tambah Iman.

(Baca: PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP)

Meski demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.

AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Siaran langsung dalam sidang e-KTP, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini.

Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan.

"Saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan. Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Daripada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain," kata Iman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com