Fakta ini, kata Maman, tidak hanya menunjukkan sikap lepas tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menunjukan sikap yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terlihat dalam putusan Pengadilan dalam perkara ini. Jangan sampai kebencian kepada suatu kaum, membuat kita berlaku tidak adil," ujar Maman, Selasa (7/3/2017).
(Baca juga: Vonis Mantan Petinggi Gafatar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa)
Sementara itu, Eva Sundari yang juga anggota Kaukus Pancasila, berpendapat bahwa vonis bersalah atas pimpinam Gafatar akan semakin mempersulit proses rehabilitasi dan reintegrasi komunitas korban mantan anggota Gafatar yang tersebar di seluruh Negeri.
Menurut Eva, pengadilan seharusnya dapat berpedoman pada prinsip Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD.
Dengan demikian, putusan pengadilan dalam perkara yang mendakwa mantan pengurus Gafatar ini, harus berlandaskan pada hukum yang berkeadilan.
Dia menilai bahwa vonis dijatuhkan tanpa mempertimbangkan secara utuh berbagai sumber hukum yang menjamin hak berkeyakinan para terdakwa.
"Pengadilan gagal memberikan keadilan dan justru menggenapi ketidakadilan yang selama ini diterima para korban pasca-insiden pengusiran komunitas ini dari Kalimantan," ucap Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.