JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Dwi Widodo, tersangka dalam kasus suap pengurusan paspor dan visa di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur.
Pada hari ini, Rabu (8/3/2017), KPK memeriksa lebih dari 30 orang di Malaysia.
"Kami masih terus dalami pernah dari tersangka DW (Dwi Widodo) dalam proses pengurusan paspor. Pada hari ini kami periksa 36 orang di Kedubes Malaysia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Rabu (8/3/32017).
Febri menuturkan, dalam tiga hari KPK telah memeriksa 70 orang. Terdapat enam orang saksi yang tidak bisa hadir. Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Perkara ini diselidiki secara bersama sejak pertengahan 2016.
"MACC tangani tersangka yang lain terkait dengan perusahaan yang berkedudukan di Malaysia dan perorangan di dalam perusahaan itu yang juga warga negara Indonesia," ujar Febri.
Dwi Widodo yang merupakan atase imigrasi pada Kedubes Kuala Lumpur diduga menerima uang suap berjumlah Rp 1 miliar.
Uang itu diperoleh melalui proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016.
(Baca: KPK Tetapkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai Tersangka Suap)
Dwi diduga meminta pihak perusahaan sebagai agen atau makelar pengurusan paspor dan visa bagi tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia.
Para TKI yang paspornya rusak atau hilang, dibantu untuk mengurus yang baru. Namun, dalam pengurusan administrasi tersebut, pihak perusahaan dan Dwi diduga melakukan pemungutan uang yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya.
Atas hal tersebut, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Suap di KBRI Kuala Lumpur, KPK Periksa Mantan Bawahan Atase)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.