JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto berharap partainya tabah menghadapi situasi saat ini, di mana dirinya disebut-sebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil Novanto dan beberapa anggota DPR, termasuk politisi-politisi Partai Golkar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus tersebut.
Pada Kamis (9/3/2017) besok, akan digelar sidang perdana perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Itulah yang saya agak prihatin. Ini kita situasi yang begitu baik-baik ternyata ada masalah. Semoga semua (anggota) partai saya tabah menghadapi situasi ini," ucap Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
(Baca: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)
Novanto menegaskan dirinya mendukung supremasi hukum dan meyakini perkara tersebut bisa diusut secara tuntas.
Di samping itu, Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendukung pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu yang berharap tak ada goncangan politik yang ditimbulkan karena sejumlah nama besar akan disebut pada dakwaan persidangan.
"Harapan saya seperti yang disampaikan KPK supaya tidak ada kegaduhan-kegaduhan politik," kata Novanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Baca: KPK: Ada Praktik Ijon dalam Kasus Korupsi E-KTP )
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang.
KPK belum mengungkap secara detil nama-nama pejabat, termasuk siapa saja anggota DPR yang bersikap kooperatif dan menyerahkan uang ke KPK.
Namun, selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.