Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Chosiyah Didakwa Memeras Empat Kepala Dinas di Banten

Kompas.com - 08/03/2017, 16:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

"Terdakwa memaksa untuk membayar dan memberikan sesuatu yang seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

(Baca: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

Atut memerintahkan kepada setiap kepala dinas agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.

Dalam sebuah pertemuan dengan Djadja, Hudaya, Iing dan Sutadi, Atut menyatakan kekecewaannya terhadap kepala dinas lain yang tidak menyetorkan uang, dan tidak berkoordinasi dengan Wawan.

(Baca: Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Garap 1.200 Proyek)

Sebelumnya, beberapa kepala dinas yang tidak taat diberhentikan oleh Atut dan diancam untuk dilaporkan ke penegak hukum.

"Penyampaian terdakwa itu menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat kepala dinas selain memenuhi permintaan terdakwa," kata jaksa.

Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighosah di Masjid Baituasolihin di Jalan Bhayangkara, Serang, Banten, yang dipimpin oleh Ustadz Haryono. Ia pun ingin mengadakan kegiatan serupa, namun membutuhkan biaya.

Untuk memenuhi keinginannya tersebut, Atut menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Muhadi, dan Asisten Daerah II Pemprov Banten, Muhamad Husni Hasan untuk memanggil keempat kepala dinas.

Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala dinas diminta memberikan dana untuk keperluan Istighosah.

Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com