JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon tak menampik jika sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan atas permintaan pimpinan DPR.
Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dan DPR 2016 lalu bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.
"Ya karena memang pada waktu rapat konsultasi dengan Presiden pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri menyatakan perlu ada sosialisasi untuk revisi UU KPK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2017).
Saat ditanyakan mengapa sosialisasi tersebut bertepatan dengan bergulir derasnya perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Fadli mengatakan sosialisasi tersebut seharusnya telah dilakukan sejak lama.
Sosialisasi ini justru merupakan satu hal yang tertunda dan harus segera dilaksanakan.
(Baca: DPR Gencar Sosialisasikan Revisi UU KPK)
"Harusnya lebih awal. Tapi mungkin karena kegiatan dan lain-lain, dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Namun, menurutnya, sosialisasi tersebut tak hanya dilakukan terhadap UU KPK saja melainkan terhadap beberapa undang-undang lain. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menampug aspirasi dan masukan terhadap sejumlah RUU.
"Rutin saja yang dilakukan BKD untuk sejumlah RUU juga demikian masukan-masukan. Masukan-masukan dari kampus kan ada yang memang sebagai masukan, kritis, macam-macam," tutur Fadli.
(Baca: Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden)
Adapun sosialisasi RUU KPK sejauh ini dilakukan ke empat universitas. Sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional telah dilakukan.
Rencananya, tanggal 23 Maret mendatang sosialisasi akan dilakukan ke Universitas Gadjah Mada, dilanjutkan sosialisasi ke Universitas Sumatera Utara.
Menurut Ketua Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajagukguk, permintaan sosialisasi dimintakan pada Februari lalu. Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang dianggap belum begitu memahami poin-poin revisi UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.