Dari jumlah tersebut, dialokasikan dana untuk pengadaan alkes sebesar Rp 100.699.365.430.
Selain itu, hal serupa juga dilakukan Atut dan Wawan dalam menambah anggaran pengadaan alkes, pada APBD-P 2012.
Pada akhirnya, disepakati angaran untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 252,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dialokasikan dana untuk pengadaan alkes sebesar Rp 127.820.798.360.
Dalam kasus ini, Atut Chosiyah diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar. Kemudian, memperkaya Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Yuni Astuti sebesar Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 345 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta, dan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta.
Kemudian, memperkaya Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, memperkaya Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, memberi fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan, tim survey, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.