JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon memilih untuk menunggu persidangan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tak berspekulasi terhadap informasi-informasi yang beredar.
Kasus tersebut diduga menyeret sejumlah nama besar yang akan disebut dalam dakwaan persidangan. Adapun persidangan perdana akan dilangsungkan Kamis (9/3/2017) mendatang.
"Kita perlu menghargai proses hukum, memang banyak sekali rumor. Tapi saya kira nanti fakta-fakta hukum yang akan menentukan bagaimana proses di pengadilan. Dan itu yang saya harapkan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
"Kita bersabar saja terhadap proses pengadilan ini. Mudah-mudahan ada kejelasan dalam kasus ini dan bisa tuntas tidak berlarut-larut," sambungnya.
(Baca: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)
Beredarnya sejumlah nama dari unsur legislatif maupun eksekutif, baik di media massa maupun media sosial tak dipungkiri menimbulkan pengaruh terhadap citra di publik. Hal itulah yang menurut Fadli perlu diklarifikasi di pengadilan.
"Ya tentu saja saya kira ini menjadi persepsi publik ya. Namun kami harapkan, kita hargai proses yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum," ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Ganjar: Nama Saya Pasti Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Agus berharap tidak terjadi guncangan politik setelah terungkapnya nama-nama besar itu.
Nama-nama besar itu, kata Agus, dapat diketahui dan didengar langsung dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.
KPK belum mengungkap secara detil nama-nama pejabat, termasuk siapa saja anggota DPR yang bersikap kooperatif dan menyerahkan uang ke KPK. Namun, selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa.