Ke depannya, Refly mengusulkan kewenangan DPD perlu diperkuat sehingga punya peran dalam menjalankan fungsi perwakilan politik.
"Ke depan, proses rekrutmen ini kalau enggak diimbangi penguatan kewenangan akan percuma. Sehingga teori representasinya tidak tercapai. Sesungguhnya tujuan pembentukan DPD tak akan tercapai kecuali tiap periode hanya menghadirkan orang baru saja," kata Refly.
"Pilihannya 3, jalan di tempat, ubah, atau bubarkan. Negara sebesar Indonesia tak bisa hanya one chamber, minimal two chambers. Negara besar kebanyakan two chambers, second chamber itu cara untuk atasi ketimpangan Jawa dengan luar Jawa," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi, menyarankan kewenangan DPD diperluas, terkait persetujuan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Selain itu, peningkatan kewenangan dalam fungsi pengawasan sehingga bisa memberi persetujuan atas hasil pengawasan DPR terhadap eksekutif.
"Di mana-mana posisi DPD atau upper house lebih tinggi karena dia representasikan simbol identitas negara. Sehingga yang bekerja secara aktif menyusun undang-undang dan mengawasi eksekutif itu tugas DPR, sementara porsi DPD di tahap akhir yakni persetujuan," kata Hanafi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.