Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa: DPD Tidak Dianggap oleh DPR

Kompas.com - 08/03/2017, 08:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan DPD RI Andi Mappetahang Fatwa menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra yang menyebut bahwa DPD seharusnya fokus menjalankan fungsinya sebagai perwakilan daerah.

Saldi menilai, DPD terlalu sibuk dengan konflik internal lembaganya.

Fatwa menganggap penilaian itu sebagai pandangan dari mereka yang hanya melihat DPD dari luar.

"Saya anggap itu pandangan positif sebagai pakar yang mengamati dari luar. Namun kondisi objektif internal tentu berbeda dengan Anggota DPD sendiri yang mengalami langsung masalahnya," kata Fatwa, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2017).

Ia mengatakan, hal utama yang menjadi pemicu persoalan adalah keterbatasan kewenangan DPD. 

(Baca: "DPD Memprihatinkan, Kewenangan Terbatas tetapi Cakar-cakaran")

Akan tetapi, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diharapkan menjadi pintu masuk memperkuat wewenang DPD tak kunjung terwujud.

"Jokowi (Presiden Joko Widodo) pasti tidak ingin terganggu pemerintahannya. Padahal, amandemen pasti dibarengi dengan hiruk-pikuk politik," kata Anggota Komite I DPD itu.

Fatwa juga mengkritik gaya kepemimpinan DPD yang cenderung seperti pimpinan perusahaan. Hal itu diperparah dengan terjeratnya mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi.

Pada kondisi seperti saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 atas uji materi yang diajukan DPD RI tak diindahkan oleh DPR.

Putusan itu menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR mengikutsertakan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR.

Selain itu, hakim MK juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah.

"DPD tidak dianggap oleh DPR," kata Fatwa. 

(Baca: Refly Harun: Harus Ada Penegasan soal Posisi DPD)

Untuk mempermudah komununikasi dengan DPR, kata Fatwa, ia sudah pernah menyarankan agr setiap anggota DPD memiliki orientasi partai politik yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com