JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017.
Untuk mengamankan sidang sengketa tersebut, polisi telah mempersiapkan skenario untuk mengantisipasi potensi kericuhan dan tindakan anarkistis.
"Pengamanan disasarkan kepada orang di sana termasuk pengunjung, jangan sampai berbenturan dan bertikai yang secara fisik menimbulkan anarkisme," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Martinus mengatakan, Polri belajar dari pola pengamanan sidang sengketa di MK sebelumnya.
Pengamanan juga diperketat di ruang sidang. Polisi akan membuat posko sebagai tempat personel yang akan berjaga selama 24 jam.
"Kami minta izin (ke MK) untuk mendirikan posko lalu kita sampaikan saran dari sisi pengamanan," kata Martinus.
(Baca: Diperkirakan, Hanya 7 Permohonan Sengketa Pilkada yang Akan Diproses MK)
Barang-barang di dalam ruang sidang diamankan agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk rencana pengamanan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan MK. Martinus berharap situasi akan kondusif hingga perselisihan hasil pilkada selesai.
"Pengamanan sidang sengketa akan dilakukan semaksimal mungkin," kata Martinus.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK mempunyai tenggat waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Tenggat waktu itu terhitung sejak diserahkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon, pada Senin (13/3/2017).
Setelah itu, seluruh permohonan yang masuk akan diregistrasi.
Agenda mendengarkan permohonan dari pemohon dilakukan 16 hingga 22 Maret 2017.
(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)
Kemudian, sidang pleno mendengar jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait akan dilakukan pada 20-24 Maret 2017.
Sementara itu, sidang pleno pembacaan putusan dismisal dilakukan 30 Maret hingga 5 April 2017.
Pada 6 April-2 Mei 2017, agenda sidang pleno untuk pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Hasil pemeriksaan persidangan itu akan dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3-9 Mei 2017.
MK akan memutus perkara pada 10-19 Mei 2017.
Hingga Jumat (3/3/2017), tercatat ada 49 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK.
Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.