Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siapkan Skenario Pengamanan Sidang Sengketa Pilkada di MK

Kompas.com - 08/03/2017, 07:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017.

Untuk mengamankan sidang sengketa tersebut, polisi telah mempersiapkan skenario untuk mengantisipasi potensi kericuhan dan tindakan anarkistis.

"Pengamanan disasarkan kepada orang di sana termasuk pengunjung, jangan sampai berbenturan dan bertikai yang secara fisik menimbulkan anarkisme," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Martinus mengatakan, Polri belajar dari pola pengamanan sidang sengketa di MK sebelumnya.

Pengamanan juga diperketat di ruang sidang. Polisi akan membuat posko sebagai tempat personel yang akan berjaga selama 24 jam.

"Kami minta izin (ke MK) untuk mendirikan posko lalu kita sampaikan saran dari sisi pengamanan," kata Martinus.

(Baca: Diperkirakan, Hanya 7 Permohonan Sengketa Pilkada yang Akan Diproses MK)

Barang-barang di dalam ruang sidang diamankan agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk rencana pengamanan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan MK. Martinus berharap situasi akan kondusif hingga perselisihan hasil pilkada selesai.

"Pengamanan sidang sengketa akan dilakukan semaksimal mungkin," kata Martinus.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK mempunyai tenggat waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Tenggat waktu itu terhitung sejak diserahkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon, pada Senin (13/3/2017).

Setelah itu, seluruh permohonan yang masuk akan diregistrasi.

Agenda mendengarkan permohonan dari pemohon dilakukan 16 hingga 22 Maret 2017.

(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)

Kemudian, sidang pleno mendengar jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait akan dilakukan pada 20-24 Maret 2017.

Sementara itu, sidang pleno pembacaan putusan dismisal dilakukan 30 Maret hingga 5 April 2017.

Pada 6 April-2 Mei 2017, agenda sidang pleno untuk pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Hasil pemeriksaan persidangan itu akan dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3-9 Mei 2017.

MK akan memutus perkara pada 10-19 Mei 2017.

Hingga Jumat (3/3/2017), tercatat ada 49 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK.

Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Kompas TV Syarat selisih suara untuk menggugat sengketa Pilkada ke MK terlalu Kaku - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com