Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ekstasi dari Perancis, Gunawan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/03/2017, 05:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan diringkus tim gabungan bea cukai dan Polda Sumut. Pasalnya, Gunawan membeli pil ekstasi dari Perancis dan Belanda menggunakan jasa pos internasional.

Modusnya, pil hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) sebanyak 75 butir saat pengiriman dikemas dalam amplop surat.

"Setelah terdeteksi, kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang berisi 75 butir ekstasi yang sebagiannya dalam keadaan hancur," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3/2017).

Surat dari Perancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Satu ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satunya lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla. Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas.

"Alamat di Jalan Pelita itu rumah saudara pelaku, rumah pelaku di Jalan Gurilla. Saat rumahnya digeledah, kita menemukan serbuk ekstasi lainnya," kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung.

Ternyata, kiriman ekstasi impor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku sudah menerima kiriman ekstasi dari dari Perancis dengan cara yang sama.

Merasa aman, pelaku memesan kembali dari Perancis. Tetapi karena kiriman lama datangnya, pelaku tak sabar, dia memesan lagi ke Belanda. Ternyata pesanan datang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC) dan berkomunikasi menggunakan email.

"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini tidak terawasi padahal berbahaya, buktinya tersangka yang hanya tamatan SMP bisa melakukannya," tambah Tanjung.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku ekstasi impor itu akan diracik dan diperbanyak lalu diedarkan ke lokasi hiburan malam di Medan.

"Dalam sebutir ekstasi impor itu, setelah diracik bisa jadi 20 pil ekstasi lagi. Pelaku juga memesan alat cetak pil untuk memulai produksinya," kata dia.

Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop dan komputer yang digunakan pelaku berkomuniasi dan bertransaksi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Tanjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com