Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ekstasi dari Perancis, Gunawan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/03/2017, 05:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan diringkus tim gabungan bea cukai dan Polda Sumut. Pasalnya, Gunawan membeli pil ekstasi dari Perancis dan Belanda menggunakan jasa pos internasional.

Modusnya, pil hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) sebanyak 75 butir saat pengiriman dikemas dalam amplop surat.

"Setelah terdeteksi, kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang berisi 75 butir ekstasi yang sebagiannya dalam keadaan hancur," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3/2017).

Surat dari Perancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Satu ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satunya lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla. Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas.

"Alamat di Jalan Pelita itu rumah saudara pelaku, rumah pelaku di Jalan Gurilla. Saat rumahnya digeledah, kita menemukan serbuk ekstasi lainnya," kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung.

Ternyata, kiriman ekstasi impor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku sudah menerima kiriman ekstasi dari dari Perancis dengan cara yang sama.

Merasa aman, pelaku memesan kembali dari Perancis. Tetapi karena kiriman lama datangnya, pelaku tak sabar, dia memesan lagi ke Belanda. Ternyata pesanan datang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC) dan berkomunikasi menggunakan email.

"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini tidak terawasi padahal berbahaya, buktinya tersangka yang hanya tamatan SMP bisa melakukannya," tambah Tanjung.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku ekstasi impor itu akan diracik dan diperbanyak lalu diedarkan ke lokasi hiburan malam di Medan.

"Dalam sebutir ekstasi impor itu, setelah diracik bisa jadi 20 pil ekstasi lagi. Pelaku juga memesan alat cetak pil untuk memulai produksinya," kata dia.

Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop dan komputer yang digunakan pelaku berkomuniasi dan bertransaksi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Tanjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com