JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen terkait impor daging dalam penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen tersebut berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.
"Dokumen terkait dengan impor, jadi catatan impor beberapa perusahaan yang diduga dimiliki BHR," ujar Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Febri, penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan adanya kaitan antara suap yang diberikan Basuki dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca: Basuki Hariman: Saat Bertemu Patrialis, Saya Dilarang Bawa Tas)
Penyidik berupaya membuktikan bahwa Basuki memiliki kepentingan dalam uji materi tersebut. Misalnya, argumentasi bahwa uji materi tersebut memudahkan Basuki dalam menjalankan bisnis impor daging.
"Karena terkait proses impor, tentu saja catatannya ada di institusi yang menangani bidang itu, yakni Bea Cukai," kata Febri.
Meski demikian, menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Misalnya, apakah ada perkara korupsi lain, atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap.
(Baca: KPK Sita Brankas Berisi 11.300 Dollar Singapura Milik Basuki Hariman)
"Tentu kemungkinan itu tidak tertutup, sepanjang memang informasinya ada," kata Febri.
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Basuki pernah mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.