Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/03/2017, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Santa alias Aliang (43).

Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.

"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.

Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan juga dihadirkan dalam sidang.

"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi tidak pernah dihadirkan," kata Afif.

Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.

Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.

Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan mengorek kesaksian terdakwa.

"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi Kejaksaan," kata Afif.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.

Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin.

"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.

Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.

Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa. Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan sebagai penerjemah.

"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi, dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk translate empat orang China'. Langsung ditangkap," kata Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com