JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Taufik Kurniawan menegaskan tak ada pesanan khusus Pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, tugas Badan Keahlian DPR adalah mensosialisasikan sejumlah undang-undang, tak hanya RUU KPK secara khusus.
"Tidak ada batasan atau instruksi apapun (dari pimpinan). BKD tetap bekerja mengkaji semua undang-undang. Tapi tidak pernah ada dalam rapat pimpinan, special request untuk membahas itu," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu sepakat menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan tersebut diambil setelah rapat konsultasi di Istana Negara.
Kemudian, Badan Legislasi memutuskan untuk mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
(Baca: DPR Gencar Sosialisasikan Revisi UU KPK)
Taufik mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) manapun, termasuk Badan Legislasi. Untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan revisi, tergantung pada sikap masing-masing fraksi di DPR.
"Itu kembali semuanya merupakan hasil sikap fraksi masing-masing dalam AKD, di mana pimpinan DPR tidak bisa masuk," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Meski begitu, pimpinan DPR sangat terbuka jika ada masukan dari hasil sosialisasi atau kajian yang dilakukan. Hasil tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Silakan kalau ada aspirasi atau masukan atau apapun dikaji, ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku seperti juga terhadap perlakuan Undang-Undang yang lain," kata Taufik.
Badan Keahlian DPR diketahui tengah melakukan sosialisasi terkait poin-poin revisi UU KPK. Sosialisasi telah dilakukan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
(Baca: Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden)
Rencananya, pada 23 Maret mendatang, sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada, dan selanjutnya di Universitas Sumatera Utara.
Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan.
Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, masih banyak yang belum memahami poin-poin revisi UU KPK. Selain itu, masukan-masukan juga dibutuhkan jika sewaktu-waktu revisi tersebut dilanjutkan.
Johnson menambahkan, Badan Keahlian DPR diminta untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dan DPR yang memutuskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum direvisi. Permintaan tersebut diajukan sekitar satu bulan yang lalu.
"Nanti kami lihat. Kami juga objektif menilainya. Kalau memang pemikiran yang muncul dihentikan, ya silakan saja. Kalau memang menolak silakan. Tapi tolaklah karena memahami revisinya seperti apa," kata Johnson.