Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Kembali Dimunculkan, Pimpinan DPR Bantah Ada Titipan

Kompas.com - 06/03/2017, 16:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Taufik Kurniawan menegaskan tak ada pesanan khusus Pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, tugas Badan Keahlian DPR adalah mensosialisasikan sejumlah undang-undang, tak hanya RUU KPK secara khusus.

"Tidak ada batasan atau instruksi apapun (dari pimpinan). BKD tetap bekerja mengkaji semua undang-undang. Tapi tidak pernah ada dalam rapat pimpinan, special request untuk membahas itu," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu sepakat menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan tersebut diambil setelah rapat konsultasi di Istana Negara.

Kemudian, Badan Legislasi memutuskan untuk mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: DPR Gencar Sosialisasikan Revisi UU KPK)

Taufik mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) manapun, termasuk Badan Legislasi. Untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan revisi, tergantung pada sikap masing-masing fraksi di DPR.

"Itu kembali semuanya merupakan hasil sikap fraksi masing-masing dalam AKD, di mana pimpinan DPR tidak bisa masuk," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Meski begitu, pimpinan DPR sangat terbuka jika ada masukan dari hasil sosialisasi atau kajian yang dilakukan. Hasil tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Silakan kalau ada aspirasi atau masukan atau apapun dikaji, ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku seperti juga terhadap perlakuan Undang-Undang yang lain," kata Taufik.

Badan Keahlian DPR diketahui tengah melakukan sosialisasi terkait poin-poin revisi UU KPK. Sosialisasi telah dilakukan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

(Baca: Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden)

Rencananya, pada 23 Maret mendatang, sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada, dan selanjutnya di Universitas Sumatera Utara.

Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan.

Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, masih banyak yang belum memahami poin-poin revisi UU KPK. Selain itu, masukan-masukan juga dibutuhkan jika sewaktu-waktu revisi tersebut dilanjutkan.

Johnson menambahkan, Badan Keahlian DPR diminta untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dan DPR yang memutuskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum direvisi. Permintaan tersebut diajukan sekitar satu bulan yang lalu.

"Nanti kami lihat. Kami juga objektif menilainya. Kalau memang pemikiran yang muncul dihentikan, ya silakan saja. Kalau memang menolak silakan. Tapi tolaklah karena memahami revisinya seperti apa," kata Johnson.

Kompas TV Revisi UU KPK Sepakat Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com