Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Jangan Dipaksa "Tabrak" Aturan soal Mengadili Perkara Pilkada

Kompas.com - 06/03/2017, 14:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berpegang pada ambang batas sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti permohonan selisih perolehan suara Pilkada 2017.

Untuk bisa disengketakan di MK, selisih ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi sikap sejumlah pihak yang meminta MK agar tidak hanya berpaku pada selisih perolehan suara untuk menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada.

"Sejauh ini, sebagaimana dikemukakan Ketua MK dalam berbagai kesempatan, MK tetap berpegang pada aturan main sesuai UU Pilkada," kata Fajar, melalui pesan singkatnya, Senin (6/3/2017).

Fajar menjelaskan, ambang batas selisih suara merupakan syarat pengajuan permohonan gugatan ke MK yang ditetapkan di dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Peraturan itu sudah ditetapkan oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, sedianya semua kontestan tahu dan paham mengenai aturan tersebut.

"Ibarat pertandingan sepak bola, semua pemain sudah paham akan aturan mainnya dan tentu saja harus taat mengikuti aturan tersebut," kata Fajar.

"Jika MK mengabaikan aturan tersebut, maka menjadi tidak fair. Sebab di tengah pertandingan, pemain meminta wasit untuk mengabaikan aturan tersebut. Itu sama artinya dengan meminta wasit untuk melanggar aturan," tambah Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, berpegang pada aturan yang berlaku juga sangat penting guna menegaskan bahwa MK tidak bisa digiring oleh pihak manapun dengan kepentingan tertentu.

Hal ini berkaca pada penyelesaian sengketa pilkada 2015.

Fajar mengatakan, saat itu ada kuasa hukum yang bermain "dua kaki". 

Pada saat tertentu, pembela pihak termohon itu menyatakan MK harus tetap berpegang pada aturan, yakni ambang batas selisih suara.

Sementara, saat mengurus sengketa pilkada di daerah lainnya, kuasa hukum membela pihak Pemohon dan meminta MK mengabaikan aturan tersebut.

"Dalam hal ini, pendapat selalu berada di atas kepentingannya sendiri," kata Fajar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com