Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Perlindungan "Whistle Blower" Perlu Perhatian Serius

Kompas.com - 05/03/2017, 19:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, perlindungan terhadap pelapor atau whistle blower atas suatu kasus harus mendapatkan perlindungan serius.

Sebab, terjadi peningkatan intimidasi terhadap pelapor.

Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tidak ada regulasi baru untuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau whistle blower.

Terlebih pascarevisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-undang 31 tahun 2014.

"Pemerintah Indonesia terlihat lebih berkosentrasi mengembangkan whistle blower system di kementerian lembaga yang dirumuskan dalam Inpres nomor 7 tahun 2015. Bahkan telah terjadi MoU antara LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan korban) 17 kementerian lembaga," kata Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2017).

Menurut Supriyadi, pelaksanan Whistleblowing System di lembaga/kementerian memiliki kendala akibat belum optimalnya sistem yang dibuat dan bergantung pada kebijakan di setiap lembaga.

Mudahnya penerapan sistem serta belum optimalnya jaringan membuat sistem di 17 kementerian lembaga masih rentan.

"Demikian juga masalah keamanan dan kerahasiaan, tidak hanya melindungi individu agar bersedia menjadi pelapor, tetapi harus dipastikan adanya tindak lanjut dan investigasi pengungkapan laporan secara memadai, profesional dan independen," kata Supriyadi.

Selain itu, terjadi ketidakjelasan hukuman dan hadiah bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Saat melaporkan, PNS mendapatkan fitnah dan pengucilan bila mendapat hadiah dari laporannya.

PNS, lanjut Supriyadi, juga rentan mendapat ancaman saat hendak melaporkan atasannya seperti mutasi hingga pemecatan.

"Dan sampai sekarang, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ini, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Supriyadi.

Sepanjang tahun 2016, terjadi peningkatan pelapor yang mendapatkan intimidasi. Sebanyak 36 pelapor dari berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan.

Sedangkan tahun 2015 terdapat empat pelapor yang mendapatkan intimidasi terkait kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com