Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Freeport, Komnas HAM Sarankan Pemerintah Tak Tempuh Arbitrase

Kompas.com - 03/03/2017, 21:25 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah sebaiknya tak melayani ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membawa persoalan yang terjadi ke pengadilan arbitrase internasional.

Jika Freeport hengkang, akan sulit meminta pertanggungjawaban untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pertambangan.

"Tambang ini kan mengubah bentang alam, itu harus dipikirkan masak-masak. Biasanya kalau sudah pergi relatif sulit. Karena uang jaminan yang diberikan di awal biasanya tidak mencukupi," kata Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Nur Kholis mencontohkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Timur.

Perusahan tambang tidak melakukan reklamasi pada lubang bekas tambang. Akibatnya, hingga Juni 2016, terdapat 22 anak dan 2 orang dewasa tenggelam di lubang tambang.

Menurut Nur Kholis, upaya hukum ke pengadilan arbitrase merupakan langkah yang terburu-buru.

(Baca: Ancaman Arbitrase Freeport)

Selama proses sengketa, pekerja tambang akan terkena imbasnya dengan penghentian penambangan.

"Terburu-buru, terlalu emosional. Arbitrase tahap kedua saja, karena arbitrase akan menilai semua persoalan. Kemudian, akan memutuskan ada baiknya di tahap awal ini kalau masih bisa kita mediasi," ujar Nur Kholis.

Dalam kasus yang memiliki dampak HAM seperti kerusakan lingkungan, Nur Kholis menyatakan, Komnas HAM siap menjadi mediator.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Paling penting bagi Komnas HAM dalam perundingan itu kami minta masyarakat hadir menjadi salah satu pihak yang memberi masukan yang mengkoreksi seluruh praktik pertambangan selama ini di Timika," ujar Nur Kholis.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

Ada ketentuan perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.

Dengan status sebagai kontrak karya, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap setiap tahun. Adapun dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson sebelumnya secara tegas mengatakan, akan membawa kisruh PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase.

Kompas TV PT Freeport dan pemerintah bersitegang. Hal ini terkait penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
'Dissenting Opinion', Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani 'Cawe-cawe' Presiden

"Dissenting Opinion", Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani "Cawe-cawe" Presiden

Nasional
Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Nasional
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Nasional
Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Nasional
Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Nasional
Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Nasional
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Nasional
PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Nasional
Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com