Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Meluas hingga ke Desa

Kompas.com - 03/03/2017, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, tetapi meluas hingga pemerintah kabupaten/kota dan bahkan desa. Akan tetapi, perlindungan bagi pelapor kasus korupsi di daerah masih lemah sehingga ada di antara mereka yang menjadi korban kekerasan.

Selama 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 292 kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota dengan nilai korupsi Rp 478 miliar dan 62 kasus korupsi di pemerintah desa dengan nilai korupsi Rp 18 miliar. Sementara korupsi di kementerian 28 kasus dengan nilai korupsi Rp 206 miliar.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak, Kamis (2/3), di Jakarta, mengungkapkan, perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi di daerah masih minim. Respons aparat penegak hukum terhadap pengungkapan korupsi juga masih lemah. Pelapor dugaan korupsi di daerah malah rawan menjadi korban kekerasan.

Kekerasan itu, lanjut Askari, antara lain, dialami SH. Pada 2007, dia dianiaya hingga terluka di bagian punggung dan kepalanya saat menyuarakan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, penganiayaan itu tak diusut aparat yang berwenang.

Pada 31 Januari 2017, SH dan istrinya disiram air keras oleh orang yang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi saat dia mengawal kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumsel yang tengah disidik kejaksaan. "Untuk membiayai pengobatan istri dan dirinya, SH sudah mengeluarkan dana hingga Rp 26 juta dan sekarang SH sudah kehabisan dana. Namun, penganiayaan yang dialami tak juga diproses kepolisian setempat," ujar Askari.

Jaminan keselamatan bagi pelapor dugaan korupsi di daerah, menurut Tama S Langkun dari ICW, tak bisa dikesampingkan. Apalagi, dari catatan ICW, selama tahun 2016, kasus korupsi di Indonesia didominasi terjadi di pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.

Dana desa

Pemerintah desa menjadi salah satu lembaga baru yang mulai rentan terjadi praktik korupsi. Jumlahnya mencapai 62 kasus dan yang diproses ke penyidikan sejauh ini ada 48 kasus dengan nilai korupsi Rp 10,4 miliar.

Korupsi di pemerintah desa muncul sejak dana desa mulai dikucurkan. Sebagai kebijakan, Tama menyatakan, desentralisasi anggaran hingga ke perdesaan merupakan upaya pemerataan pembangunan. Namun, yang perlu diingat, ketika desentralisasi dilaksanakan, terjadi desentralisasi kekuasaan dan tentunya rawan terjadi korupsi. Guna mencegah korupsi tersebut, pengawasan mesti diperketat.

Jika melihat dominasi kasus korupsi datang dari pemerintah di daerah, lanjut Tama, hal itu mengindikasikan pengawasan di internal pemerintahan di daerah masih lemah.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari segi regulasi, perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi itu sudah memadai. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Namun, kenyataannya, implementasi dari PP itu tak pernah ada. Ini kondisi yang kritis," katanya.

(MDN)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Maret 2017, di halaman 4 dengan judul "Korupsi Meluas hingga ke Desa".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com