JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, diusulkan disempurnakan.
Usulan itu datang dari Kantor Staf Presiden (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Perpres itu terlalu luas cakupannya, tidak fokus, sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) naiknya terlalu lambat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2017) sore.
Kepala KSP Teten Masduki menambahkan, Perpres hasil penyempurnaan itu nantinya akan fokus pada pencegahan korupsi di tiga sektor, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan serta tata niaga.
"Mengerucut pada tiga hal itu karena beberapa waktu lalu, Pak Presiden meminta lebih disederhanakan lagi (Perpres lama) supaya hasilnya lebih terukur dan bisa dijalankan," ujar Teten.
Sekretariat bersama
Kongkretnya, akan dibentuk sekretariat bersama yang terdiri dari unsur KSP, KPK dan Bappenas.
Sekretariat bersama itu akan memantau tiga sektor tadi agar bersih dari tindak pidana korupsi.
Masyarakat bisa melihat informasi soal pengadaan, perizinan dan tata niaga di seluruh Indonesia.
Secara berkala, Sekber itu juga akan mengirimkan laporan langsung kepada Presiden sebagai bentuk fungsi pengawasan.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan, penekanan Sekber itu adalah pencegahan, bukan penindakan.
"Kami justru menolong semua aparatur sipil negara agar dia tidak tersangkut pada tindakan-tindakan yang berpotensi koruptif. Di sisi lain kami mendorong efisiensi dalam anggaran itu sendiri," ujar Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.