Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Lebih Butuh "E-rekap" daripada "E-voting"

Kompas.com - 03/03/2017, 16:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Salah satu agenda dalam kunjungan kerja itu ada mendalami penerapan e-voting. Hal ini dinilai janggal karena sejak 2009 Mahkamah Konstitusi Federal negara itu memutuskan e-voting tidak konstitusional dan tidak digunakan lagi pada pemilu berikutnya.

Proses rekapitulasi terlalu panjang

Ramlan mengatakan, persoalan kepemiluan Indonesia saat ini adalah panjangnya proses rekapitulasi yang memakan waktu hingga dua minggu.

Padahal, di negara-negara lain, proses rekapitulasi tidak sampai seminggu.

Bahkan, ada pula yang selesai dalam hitungan hari.

Proses yang panjang ini dianggap berpotensi terjadinya penggelembungan dan jual beli suara yang dilakukan dengan petugas rekapitulasi.

"Makanya, yang dibutuhkan di Indonesia itu e-rekap, bukan e-voting atau e-counting. Penggunaan teknologi informasi itu penting, tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan kita di Indonesia," kata Ramlan.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berlaku saat ini telah menjadi standar internasional dalam hal transparansi.

Menurut dia, sistem yang sudah baik ini justru akan dilemahkan dengan keberadaan EVM (e-voting machine).

Selain itu, secara global, EVM mulai kehilangan kredibilitas. Hanya sedikit negara yang menggunakan EVM.

Dari sisi biaya, tidak ada penghematan, dan terbukti kurang transparan. 

Ia sependapat bahwa yang dibutuhkan Indonesia hanya e-rekap daripada e-voting dan e-counting.

"Itu juga sudah sesuai dengan rekomendasi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Indonesia saat ini membutuhkan e-rekap bukan e-voting dan e-counting," papar Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com