Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusa Djuyandi
Dosen dan Peneliti

Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran dan Peneliti Pada Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi)

Kekuatan Tawar Indonesia terhadap Freeport

Kompas.com - 03/03/2017, 12:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Indonesia adalah negara yang kaya, subur, dan makmur. Kita menyadari betapa melimpahnya kekayaan alam Indonesia yang hampir tersebar luas dari Sabang sampai Merauke.

Kekayaan alam yang melimpah sesungguhnya adalah modal membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju, makmur dan sejahtera. Tetapi sayangnya, hingga kini harapan untuk tercapainya kondisi itu masih jauh dari kenyataan. Hingga saat ini, meski dengan kekayaan alam yang begitu melimpah, bangsa Indonesia masih belum bisa keluar dari himpitan zona kemiskinan.

Ada berbagai macam alasan yang sering kita dengar terkait belum maksimalnya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bangs. Salah satunya adalah hingga saat ini pengelolaan sumber daya alam sebagian masih dikelola oleh asing.

Ketergantungan pada penguasaan teknologi asing masih menjadi alasan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara mandiri. Untuk mengelola SDA diperlukan teknologi tinggi dan itu dianggap hanya dimiliki oleh negara-negara industri maju.

Memang tidak mudah untuk mengelola SDA sebab perlu teknologi tinggi agar kekayaan itu dapat diolah menjadi barang bermanfaat. Tetapi, apakah kita harus selalu bergantung pada pihak asing?

Sampai saat ini kita masih melihat besarnya ketergantungan pemerintah pada perusahaan asing dalam hal pengelolaan SDA, seperti halnya dalam penambangan tembaga dan emas di Timika yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

Pengelolaan oleh pihak asing yang dilakukan secara terus-menerus tentunya membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa ini. Sebab, sangat sedikit dari hasil kekayaan bumi Indonesia yang dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.

Selebihnya dari kekayaan alam yang dieksplorasi dikuasai dan dinikmati oleh pemilik modal asing yang membawa kekayaan alam Indonesia ke negara mereka untuk diolah dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Melihat kondisi seperti di atas, maka akan sangat sulit bagi kita untuk dapat maju dan berdiri sejajar dengan bangsa lainnya. Terlebih tidak sedikit juga kontrak-kontrak perjanjian pengelolaan SDA yang hanya mewajibkan para pengelola untuk membayar pajak dengan sistem bagi hasil yang tidak seimbang.

Kita pun tidak bisa menutup mata bahwa kekayaan alam kita sebenarnya telah terjual dengan harga yang sangat murah. Apabila kita memperhatikan masalah ini maka tujuan akan terpusat pada pembuat kebijakan di negara ini yang bertanggung jawab atas pemberian kontrak pengelolaan aset kekayaan alam.

Alfian Kartono Tambang terbuka PT Freeport Indonesia, di Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika merupakan tambang terbuka terbesar di dunia. Dalam operasinya PT Freeport Indonesia mengoperasikan puluhan haul truk untuk mengangkut material tambang dengan kapasitas angkut 240 ton hingga 320 ton.
Posisi dan kekuatan tawar

Ketika kekayaan alam dijual kepada pihak asing dengan kompensasi yang tidak seimbang, dampaknya dapat dirasakan oleh ratusan juta rakyat Indonesia. Secara sederhana, kita melihat walaupun kita hidup di tanah yang kaya dan subur, namun masih banyak kita temui saudara setanah air yang hidup di bawah garis kemiskinan, sehingga tidak mampu memenuhi standar kehidupan layaknya masyarakat yang harus dilindungi kesejahteraannya oleh negara.

Bahkan, masih banyak para pekerja yang sampai saat ini masih belum mendapatkan pola kehidupan layak buat diri dan keluarganya, hidup dari berutang kemudian menutupi utang dengan gajinya dan seterusnya.

Ironisnya, upah minim yang didapatkan para pekerja selalu dikaitkan dengan rendahnya kualitas pendidikan dan atau alasan yang tidak logis, yaitu masih banyak yang mencari kerja, dan apabila tidak mau dengan upah yang diberi maka masih banyak yang mau bekerja.

Hal ini membuat posisi rakyat, khususnya para pencari kerja, semakin terjepit pada dua pilihan sulit, sebuah pilihan yang mungkin tidak selalu menguntungkan bagi dirinya maupun keluarganya.

Seandainya sejak dahulu nasib rakyat diperjuangkan dengan lebih sungguh-sungguh, maka pemerintah dapat meminta para investor asing yang menanamkan modalnya di sektor pertambangan, seperti Freeport, untuk memberikan pembagian keuntungan yang adil.

Untuk menciptakan adanya perubahan ke arah yang lebih baik atas kondisi bangsa dan negara ini maka pemerintah harus mempunyai daya tawar yang jauh lebih tinggi terhadap para pengusaha asing.

Di samping itu, pemerintah dapat mewajibkan para pemilik modal menggunakan sumber daya manusia Indonesia sebagai pekerjanya, dan kemudian membangun SDM Indonesia yang berkualitas agar dapat hidup lebih sejahtera.

Saat ini pemerintah sedang menghadapi adanya ujian berupa ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja Indonesia yang dilayangkan CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson.

Ancaman dari Freeport muncul karena mereka tidak berkeinginan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pasca keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan jika izin kontrak karya (KK) Freeport berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dengan adanya ancaman PHK atas pekerja Indonesia, terlihat bahwa Freeport sedang berusaha menaikkan posisi tawarnya. Akan tetapi, pemerintah selaku pemilik otoritas politik dan pemegang kekuasaan harus memiliki kekuatan dalam menghadapi ancaman tersebut.

Kepentingan nasional

Dalam kasus dengan PT Freeport, pemerintah memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasional. Oleh karenanya, langkah pemerintah yang meminta Freeport untuk mematuhi ketentuan terbaru soal perubahan status menjadi IUPK adalah hal tepat.

Dengan status baru itu, posisi Indonesia lebih diuntungkan sebab besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan tersebut, mau atau tidak mau besarnya pajak yang kelak harus dibayar Freeport dapat berubah ketika ada perubahan peraturan.

Keengganan Freeport untuk mengikuti aturan yang ada dengan kemudian mengancam pemerintah dengan akan melakukan PHK dan menempuh jalur arbitrase menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan asal Amerika tersebut.

Menghadapi ancaman Freeport, pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan dari negara yang berdaulat tidak boleh memosisikan dirinya sebagai pihak yang bergantung.

Keinginan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap Freeport jika tidak mematuhi peraturan merupakan hal yang patut diapresiasi. Harapannya dalam realisasi adalah pemerintah tidak mengendurkan serta mengecualikan Freeport dari ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ancaman Freeport terhadap pemerintah bisa saja muncul karena mereka menganggap dirinya punya kekuatan lebih dibanding pemerintah yang punya banyak ketergantungan terhadap Freeport.

Ketegasan sikap politik pemerintah terhadap Freeport dapat menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki harga diri dan tidak menjadi subordinat dari perusahaan asing yang telah lama bercokol di Tanah Air.

Keinginan Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar menang-menang atas persoalan Freeport diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, penulis melihat tidak akan ada yang dirugikan dalam hal jika Freeport harus mengubah konsep usahanya, masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama besarnya.

Freeport selaku penanam modal tidak perlu khawatir usahanya akan terganggu. Di sisi lain, bangsa Indonesia akan banyak mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh Freeport di mana pajak dan bagi hasil yang didapatkan bisa diperuntukkan untuk membangun dan menyejahterakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com