Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Raja Salman di Indonesia, dari Pidato di DPR hingga Swafoto dengan Megawati

Kompas.com - 03/03/2017, 09:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Agenda Raja Salman bin Abdulaziz pada hari kedua tak kalah padat dari hari pertama. Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2017) pukul 13.10 WIB.

Begitu keluar dari mobil Mercedes-Benz yang membawanya dari Hotel Raffles, Raja Salman disambut Ketua DPR Setya Novanto. Raja Salman dan rombongan lalu dibawa ke "Gedung Kura-kura".

Sebelum masuk ke ruang sidang, Raja Salman menandatangani buku dan berfoto bersama Setya Novanto. Setelah itu, Raja Salman lalu naik menggunakan lift untuk menuju ruang sidang.

Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media di depan ruang sidang. Kedatangan Raja Salman ke Gedung MPR/DPR mengundang antusiasme yang tinggi dari masyarakat, bahkan sejak Raja turun dari kendaraannya hingga menuju ruang sidang paripurna.

Antusiasme masyarakat berlanjut saat masuk ke ruang sidang. Sejumlah tamu undangan, termasuk anggota-anggota Dewan, menghampiri Raja Salman untuk berupaya mengajak selfie atau swafoto.

Sepanjang Raja Salman berjalan mulai dari pintu masuk sidang paripurna hingga naik ke atas panggung, sejumlah tamu undangan merapat pada Raja sambil mengarahkan kamera ponselnya untuk swafoto.

Sebelum Raja Salman memberikan sambutan, Ketua DPR Setya Novanto memberikan sambutan. Dalam kesempatan ini, Ketua DPR juga memperkenalkan sejumlah tamu undangan yang hadir dalam Ruang Sidang Paripurna.

Beberapa di antaranya yang hadir yakni mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Setya Novanto terlihat grogi saat memberikan sambutan. Hal ini terlihat saat dia memberikan sambutan yang juga disertai kalimat dalam bahasa Arab. Novanto terlihat hati-hati mengucapkan kalimat dalam bahasa Arab itu.

Setelah Novanto selesai menyelesaikan kalimat dalam bahasa Arab itu, Novanto pun melontarkan senyum lebar. Namun, sikap grogi itu kembali terlihat saat Novanto memperkenalkan sejumlah pejabat Indonesia yang hadir.

Saat memperkenalkan Wakil Presiden pada era Presiden Soeharto, Try Soetrisno, Novanto salah memperkenalkannya sebagai "wakil DPR". Kesalahan itu pun membuat ruangan menjadi riuh.

Saat menyadari kesalahan itu, Novanto pun kemudian meralatnya. Dia mengakui bahwa kesalahan itu karena dia merasa grogi.

Setelah itu, Novanto pun kembali melanjutkan sambutannya mulai dari anggota Dewan, menteri-menteri kabinet, para mantan pejabat negara, tokoh-tokoh agama, cendekiawan, tokoh-tokoh organisasi masyarakat, dan lainnya yang terlihat datang sebagai undangan.

Setelah Novanto menyampaikan pidato sambutan, giliran Raja Salman yang berpidato. Dalam pidatonya yang berbahasa Arab, Raja Salman menyinggung banyak hal penting terkait isu keamanan dunia dan terorisme.

Meski hanya berpidato singkat selama dua menit, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengapresiasi pidato singkat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

"Bagus. Pidatonya singkat, padat, jelas," kata Fadli seusai acara penyambutan Raja Salman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Selesai berpidato, Raja Salman diundang untuk berfoto bersama Ketua DPR, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, serta sejumlah pejabat negara.

Sesi foto tersebut kembali berlanjut hingga Raja Salman meninggalkan ruang sidang, bahkan meninggalkan Gedung Nusantara. Sejumlah tamu undangan bahkan buru-buru turun dari ruang sidang di lantai tiga untuk menuju lobi Gedung Nusantara.

Mereka mengejar Raja Salman yang hendak kembali masuk ke mobilnya dan melanjutkan kegiatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com