Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan UU Terkait Pembiayaan Dana Parpol Dinilai Jadi Kebutuhan

Kompas.com - 02/03/2017, 20:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai Politik dari Pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinilai menjadi suatu kebutuhan.

Hal itu untuk mengantisipasi kerugian negara akibat pengelolaan dana parpol yang tidak tepat.

"Soal memperbaiki bantuan atau keuangan untuk parpol itu, menurut saya sudah menjadi kebutuhan. Sekarang kami menunggu itu direspons dalam revisi Undang Undang Parpol," ujar ahli hukum tata negara Saldi Isra saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Saldi mendukung usulan agar pemerintah menanggung 50 persen kebutuhan dana partai politik, yang mengacu pada besaran dana pada 2016. Usulan itu juga pernah diutarakan KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),

Dana sebesar 50 persen kebutuhan parpol, berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten.

Meski demikian, menurut Saldi, keseriusan menentukan pembiayaan partai politik itu harus segera ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang.

"Mengapa harus merevisi UU Parpol, agar ini memiliki aturan hukum yang kuat, jadi legal basisnya itu kuat," kata Saldi.

Selain itu, menurut Saldi, revisi UU Parpol juga diperlukan untuk mendorong pertanggungjawaban yang pasti dari partai politik. Parpol harus memastikan dana dalam jumlah signifikan yang diberikan pemerintah, dikelola dengan baik.

Menurut Saldi, perlu dipikirkan untuk memperlengkapi undang-undang dengan pemberian sanksi bagi partai politik, apabila pengelolaan dana dilakukan secara tidak benar.

"Yang paling penting juga harus ada ancaman sanksi, kalau pengelolaannya menyalahi prinsip-prinsip keuangan negara," kata Saldi.

Kompas TV Tekanan Parpol Warnai Rencana Reshuffle?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com