JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno, membantah terlibat dalam perkara suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Hal itu disampaikan Hadinoto seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3/2017).
"Enggak ada Pak, enggak ada kaitannya," ujar Hadinoto saat ditanya terkait keterlibatannya.
Selain pernah menjabat di PT Garuda Indonesia, Hadinoto pada 2012 menjadi Direktur Produksi PT Citilink Indonesia. Namun, ia mengundurkan diri pada Desember 2016 lalu.
Hadinoto merupakan salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga Hadinoto mengetahui perkara suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Hadinoto berupaya menghindar saat ditemui wartawan. Ia pun tergesa-gesa untuk segera meninggalkan Gedung KPK.
(Baca: Selain Emirsyah, KPK Dalami Oknum Lain yang Diduga Menerima Uang)
"Saya jangan diganggu dulu Pak, mohon izin saya mau pulang," kata Hadinoto.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
(Baca: Emirsyah Bantah Terima Suap Berupa Aset 2 Juta Dollar AS di Singapura)
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pihak-pihak lain selain Emir yang mengetahui dan menerima aliran dana suap.