JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dua anggota dewan tersebut dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Suhariono saat membacakan amar putusan.
Dua anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Muhammad Afan divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta.
Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Afan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Parlihutan Siregar juga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Parluhutan juga diwaibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta.
Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Parluhutan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan penjara.
Afan dan Parluhutan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya dinilai merusak sistem pengawasan di lembaga legislatif.
Selain itu, perbuatan keduanya telah merugikan anggaran negara.
Suap dari Gatot tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Dalam dakwaan, Afan tercatat menerima Rp 1,295 miliar. Sementara, Parluhutan menerima Rp 862,5 juta.