JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan pemeriksaan terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi intim tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2017).
Selain Patrialis, KPK juga memeriksa pihak swasta Wiryo Darsono untuk tersangka yang sama.
Sedangkan Basuki Hariman akan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Patrialis membuat putusan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sama dengan keinginan Basuki.
(Baca: Putusan MK soal UU Peternakan Sama dengan Draf yang Disita KPK)
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.