JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto diduga menggunakan identitas anak dan istrinya untuk menyamarkan aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Beberapa aset yang diduga terkait pencucian uang berupa tanah dan bangunan, serta rekening bank.
"Hari ini diperiksa dua orang saksi dari pihak swasta, tapi masih ada hubungan keluarga, yaitu istri dan anak tersangka," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Dua saksi yang diperiksa terkait kasus pencucian uang adalah Bonie Laksmana dan E Suliestyawati. Bonie adalah anak Bambang, sementara Suliestyawati adalah istri Bambang.
Menurut Febri, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan aset baik tanah ataupun uang yang disimpan di sejumlah rekening bank. Penyidik akan menelusuri asal-usul aset yang telah disita.
"Misalnya dari mana aset itu dibeli, dan kapan peristiwa terjadi," kata Febri.
Awalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Bambang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Dalam kasus pencucian uang, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Bambang. Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening bank.