Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA

Kompas.com - 28/02/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menerima gugatan uji materi yang diajukannya.

Uji materi tersebut terkait masa jabatan ketua DPD.

Hal ini disampaikan KGR Hemas setelah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.

MK menilai, pengaturan masa jabatan Ketua DPD diatur dalam tata tertib, sehingga bukan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.

"Kami berharap sebenarnya Mahkamah Agung yang nanti agar secepatnya berikan keptusannya," kata GKR Hemas, seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Hemas mengaku sudah lama mengajukan uji materi perihal masa jabatan Ketua DPD ke MA.

(Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD)

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada putusan dari MA.

"Jadi, saya kira ini kita harus dorong atau MA harus sesegera mungkin berikan keputusan," kata dia.

Kuasa hukum Hemas, Irmanputra Sidin  mengatakan, masa jabatan ketua DPD seharusnya diatur dengan jelas.

Selama ini, masa jabatan diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh para anggota.

Hal ini memimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ya itulah makanya nasib masa jabatan legislatif nantinya ditentukan oleh keputusan MA, karena kalau terbuka ruang seperti ini masa jabatan itu bisa setahun, sebulan, bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya. Nah, kami harap MA segera keluarkan putusan," ujar Irman.

Sebelumnya, KGR Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya, yakni Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke MK.

Pada putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji, yakni pasal pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut MK, permasalahan yang diajukan empat anggota DPD tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

Oleh karena itu, MK tidak berwenang mengadili. Sebab, substansi yang dipersoalkan para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU MD3 sebagaimana yang diajukan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com