JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menerima gugatan uji materi yang diajukannya.
Uji materi tersebut terkait masa jabatan ketua DPD.
Hal ini disampaikan KGR Hemas setelah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.
MK menilai, pengaturan masa jabatan Ketua DPD diatur dalam tata tertib, sehingga bukan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.
"Kami berharap sebenarnya Mahkamah Agung yang nanti agar secepatnya berikan keptusannya," kata GKR Hemas, seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Hemas mengaku sudah lama mengajukan uji materi perihal masa jabatan Ketua DPD ke MA.
(Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD)
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada putusan dari MA.
"Jadi, saya kira ini kita harus dorong atau MA harus sesegera mungkin berikan keputusan," kata dia.
Kuasa hukum Hemas, Irmanputra Sidin mengatakan, masa jabatan ketua DPD seharusnya diatur dengan jelas.
Selama ini, masa jabatan diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh para anggota.
Hal ini memimbulkan ketidakpastian hukum.
"Ya itulah makanya nasib masa jabatan legislatif nantinya ditentukan oleh keputusan MA, karena kalau terbuka ruang seperti ini masa jabatan itu bisa setahun, sebulan, bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya. Nah, kami harap MA segera keluarkan putusan," ujar Irman.
Sebelumnya, KGR Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya, yakni Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke MK.
Pada putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji, yakni pasal pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.
Menurut MK, permasalahan yang diajukan empat anggota DPD tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.
Oleh karena itu, MK tidak berwenang mengadili. Sebab, substansi yang dipersoalkan para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU MD3 sebagaimana yang diajukan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.