Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/02/2017, 16:33 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv, berperan terhadap hilangnya penerimaan negara sebesar Rp 78 miliar.

Penerimaan itu seharusnya berasal dari wajib pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait.

"Iya, memang ini seharusnya masuk ke kas negara," ujar Johnny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).

PT EKP awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak.

Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Namun, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menginstruksikan agar pencabutan PKP terhadap PT EKP dibatalkan.

Menurut Johnny, permintaan pembatalan PKP disampaikan langsung Haniv kepada dirinya.

"Karena ada instruksi dari Pak Kanwil," kata Johnny.

Menurut Johnny, KPP PMA Enam tidak mengetahui alasan Haniv meminta PKP terhadap PT EKP dibatalkan. Permintaan itu hanya disampaikan Haniv tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

"Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.

Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Haniv disebut ikut berperan dalam menghapus pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Janji pemberian suap sebesar Rp 6 miliar kepada Handang, salah satunya juga ditujukan kepada Haniv.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka

Nasional
Jika KIB dan KIR Digabung, Jokowi: Cocok tapi Terserah Ketua Partainya

Jika KIB dan KIR Digabung, Jokowi: Cocok tapi Terserah Ketua Partainya

Nasional
Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Nasional
PDI-P dan Nasdem Tak Ikut Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Zulhas: Mbak Mega dan Bang Surya ke Luar Negeri

PDI-P dan Nasdem Tak Ikut Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Zulhas: Mbak Mega dan Bang Surya ke Luar Negeri

Nasional
Ketum PAN Sebut Elektabilitas Prabowo Naik karena Jokowi

Ketum PAN Sebut Elektabilitas Prabowo Naik karena Jokowi

Nasional
Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Nasional
Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Nasional
Polisi Terapkan 'Oneway' dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Polisi Terapkan "Oneway" dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Nasional
Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Nasional
KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

Nasional
Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Nasional
KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

Nasional
Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Nasional
Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke