Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterpilihan Hatta Ali dan Persoalan Korupsi di Pengadilan

Kompas.com - 27/02/2017, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022.

Ia terpilih setelah mengantongi suara lebih dari separuh jumlah hakim MA dalam pemilihan yang berlangsung pada Selasa (14/2/2017).

Dalam pemilihan yang digelar secara internal, Hatta Ali memeroleh dukungan terbanyak, yakni 38 suara, disusul Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing satu suara.

Jika melihat rekam jejak kepemimpinan Hatta Ali dalam setahun terkahir, rapor merah dinilai masih mewarnai penilaian terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

(Baca: Pimpinan Komisi III Sesalkan Terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA)

Berdasarkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), pada tahun 2016 terdapat lebih dari 15 orang di lingkungan peradilan yang terlibat korupsi.

Korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan hampir melibatkan semua pihak, baik hakim, panitera, hingga pejabat di internal Mahkamah Agung.

Awal tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Andri ditangkap petugas KPK setelah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pada Mei 2016 lalu, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.

Tak hanya itu, pada tahun lalu KPK juga menangkap tangan dua panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus besar yang dianggap paling merusak citra MA adalah kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum yang ditangani KPK dalam setahun terakhir.

Saat masih menjabat, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca: Hatta Ali Kembali Terpilih sebagai Ketua MA)

Halaman:


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com