Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Kejagung Ambisius Lakukan Eksekusi Mati, tapi Tak Ada Evaluasi

Kompas.com - 26/02/2017, 23:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan evaluasi pemerintah terkait penerapan kebijakan hukuman mati yang selama ini tidak pernah dilakukan.

Koordinator Kontras Yati Andriyani berpendapat bahwa pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, seharusnya mengevaluasi proses penerapan eksekusi mati pada gelombang III lebih dulu sebelum merencanakan eksekusi jilid IV.

Pasalnya, Kontras menemukan berbagai kejanggalan berupa dugaan kecacatan proses hukum (unfair trial) pada penerapan eksekusi mati yang sudah berjalan.

"Sampai hari ini kami tidak pernah menemukan fakta atas upaya evaluasi dari eksekusi mati sebelumnya dari Kejaksaan Agung untuk melihat secara keseluruhan penerapan hukuman mati secara keseluruhan," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Yati menuturkan, berdasarkan hasil investigasi dan advokasi Kontras, sebagian besar terpidana mati yang telah dieksekusi mengalami unfair trial, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Yati menilai, hukuman mati tidak layak diterapkan sebab masih ditemukan banyak pelanggaran dalam sistem peradilan di Indonesia, misalnya terkait integritas aparat penegak hukum dan aspek profesionalitas.

Dengan demikian, jika pemerintah terus memaksakan penerapan hukuman mati, maka evaluasi atas sistem pemidanaan harus dilakukan untuk memastikan apakah proses hukum terpidana mati sudah sesuai dengan undang-undang.

"Hukuman mati itu rentan kecerobohan dalam proses peradilannya. Saya melihat Kejaksaan Agung malah terkesan sangat ambisius untuk melakukan eksekusi, tapi di satu sisi tidak mau melihat ada kelemahan yang ada di sistem pemidanaan kita," ucapnya.

Kejanggalan eksekusi delapan terpidana mati

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, memaparkan kejanggalan pada proses penjatuhan vonis terpidana mati di gelombang II. Putri menyebut sepuluh orang terpidana mati gelombang II mengalami unfair trial.

"Meski yang dieksekusi delapan orang dari sepuluh daftar nama, tapi semuanya mengalami unfair trial," kata Putri.

Menurut Putri, terpidana mati yang mayoritas adalah warga negara asing (WNA) terlambat untuk mendapatkan bantuan penerjemah dan penasihat hukum. Contoh yang dialami Rodrigo Gularte misalnya.

Terpidana mati kasus narkoba asal Brazil itu baru mendapatkan fasilitas penerjemah menjelang pembacaan putusan. Ironisnya lagi, Gularte tetap dieksekusi meski seorang dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Umum Cilacap menyatakan Gularte mengidap skizofrenia dan bipolar psikopatik.

Berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dijatuhi hukuman mati.

"Diagnosa itu muncul setelah delapan sesi pertemuan secara intens. Tapi kemudian jaksa membawa tim dokternya sendiri untuk memeriksa Gularte selama 30 menit dan mendiagnosa tidak mengalami gangguan jiwa," ujar Putri.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com