Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Eksekusi Mati, Kejagung Diminta Menghormati Putusan MK soal Grasi

Kompas.com - 26/02/2017, 18:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan grasi terpidana mati.

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu, menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun pasca-putusan tetap.

Kejaksaan Agung menilai dengan adanya putusan MK itu, pelaksanaan eksekusi mati dianggap sulit mendapat kepastian. Tanpa adanya batasan waktu pengajuan grasi, Kejaksaan Agung menilai terpidana sengaja mengulur waktu.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan bahwa grasi merupakan hak terpidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, pengajuan grasi tidak bisa dibatasi oleh tenggat waktu.

"Pembatasan grasi sama saja dengan membatasi hak terpidana. Pengajuan grasi itu adalah hak terpidana mati yang harus dipenuhi. Kejaksaan harus memastikan apakah seluruh terpidana mati sudah menempuh mekanisme pengajuan grasi," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Pasti, Hanya Waktu Belum Ditentukan)

Yati menjelaskan, dalam praktiknya, terpidana mati atau kuasa hukumnya harus menemukan bukti baru (novum) sebagai syarat pengajuan grasi ataupun Peninjauan Kembali. Dengan demikian, penerapan tenggat waktu justru akan menyulitkan proses pencarian novum.

"Ketika seorang mengajukan permohonan grasi dan PK (peninjauan kembali) butuh satu proses untuk mencari bukti baru yang betul-betul kuat. Kalau dibatasi jangka waktunya sama saja dengan membatasi hak-hak terpidana," kata Yati.

Selain itu, Kontras juga mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diajukan terpidana mati.

Langkah Kejagung disayangkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menyayangkan upaya tersebut.

Menurut Putri, pembatasan melalui tenggat waktu atas pengajuan grasi dan PK akan merugikan pihak terpidana mati. Dari prinsip hukum pidana, kata Putri, pengajuan grasi maupun PK tidak bisa dipaksakan dan dibatasi.

"Saya sangat menyayangkan jika grasi itu harus dibatasi dengan upaya meminta fatwa dari MA. Saya pikir itu juga hal yang sangat aneh kenapa Kejaksaan Agung meminta fatwa dari MA," ujar Putri.

(Baca: Soal Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Fatwa ke MA)

Putri menuturkan, dalam beberapa kasus yang dia temui, seringkali eksekusi mati dijatuhi hukuman mati saat terpidana masih mengajukan grasi.

Selain itu, pada tahun 2016, pasca eksekusi mati gelombang III, Putri menemukan ada formulir pengajuan grasi dari pihak kejaksaan kepada terpidana mati dengan keterangan tenggat waktu pengajuan selama 30 hari.

Namun, ada juga beberapa formulir yang tidak memiliki keterangan tenggat waktu pengajuan.

"Dari beberapa terpidana mati yang saya temui ada yang langsung ditentukan tenggat pengajuan grasi dalam waktu 30 hari. Itu terjadi pada Teja, adiknya Freddy Budiman. Sementara terpidana lain yang formulirnya tidak tercantum mengenai tenggat waktu pengajuan grasi," ucapnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, permintaan fatwa kepada MA oleh Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keinginan untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.

Namun, lanjut dia, fatwa MA sebagai pendapat hukum tidak bersifat mengikat.

"Fatwa MA bukanlah suatu keputusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya semata-mata bersifat etik," ujar Supriyadi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com