Selain itu, pada tahun 2016, pasca eksekusi mati gelombang III, Putri menemukan ada formulir pengajuan grasi dari pihak kejaksaan kepada terpidana mati dengan keterangan tenggat waktu pengajuan selama 30 hari.
Namun, ada juga beberapa formulir yang tidak memiliki keterangan tenggat waktu pengajuan.
"Dari beberapa terpidana mati yang saya temui ada yang langsung ditentukan tenggat pengajuan grasi dalam waktu 30 hari. Itu terjadi pada Teja, adiknya Freddy Budiman. Sementara terpidana lain yang formulirnya tidak tercantum mengenai tenggat waktu pengajuan grasi," ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, permintaan fatwa kepada MA oleh Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keinginan untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.
Namun, lanjut dia, fatwa MA sebagai pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
"Fatwa MA bukanlah suatu keputusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya semata-mata bersifat etik," ujar Supriyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.