Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Harapan Kartini Pegunungan Kendeng...

Kompas.com - 26/02/2017, 07:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Hidup itu selalu ada gandengannya, antara hitam dan putih, antara senang dan susah. Sekarang ini kita lagi susah karena ada izin baru. Tetapi, suatu saat nanti kita akan senang, ketika kita tetap berjuang dan menang," ujar Gunarti, salah seorang petani perempuan warga Rembang, seperti dituturkan oleh Dhyta Caturani kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2017).

Dhyta merupakan salah seorang dari puluhan aktivis hak asasi manusia (HAM) pendamping masyarakat di sekitar pegunungan Kendeng yang menolak keberadaan pabrik semen.

Menurut dia, warga desa mengaku terkejut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia.

Harapan mereka seakan pupus ketika mendengar penerbitan izin baru tersebut. Mereka merasa dikalahkan oleh kekuasaan dan terpaksa menerima kenyataan, bahwa perjuangan harus tetap dilanjutkan.

(Baca: Ganjar Putuskan PT Semen Indonesia Boleh Beroperasi Lagi di Rembang)

Dhyta menuturkan, meski pupus harapan, masyarakat Kendeng akan tetap berjuang dengan segala risiko yang menghadang.

Segala daya upaya mereka kerahkan untuk melindungi tanah yang dianggap telah memberi kehidupan.

"Harapan mereka memang seakan pupus, tetapi yang saya tahu mereka akan terus berjuang. Mereka merasa dikalahkan, tetapi mereka tidak patah semangat. Mereka bertekad untuk terus berjuang," ucap Dhyta.

Protes masyarakat Kendeng telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada Selasa (12/4/2016), sembilan petani perempuan yang kerap disebut "Kartini Pegunungan Kendeng", mendatangi Jalan Medan Merdeka Barat, seberang Istana Negara.

Mereka mengecor kaki mereka sebagai bentuk protes terhadap pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Sembilan Kartini Pegunungan Kendeng tersebut merupakan para petani yang berasal dari Rembang, Pati, Blora, dan Grobogan.

Panas terik matahari tidak menyurutkan niat Sukinah, Murtini, Siyem, Karsupi, Sutini, Surani, Deni Yulianti, Ngadinah, dan Ripambarwati untuk menunggu Presiden Joko Widodo menemui mereka.

Mereka duduk berjajar, lengkap dengan busana kebaya dan topi caping. Kaki mereka dicor semen.

Menurut Joko Prianto, pendamping sembilan Kartini sekaligus petani asal Rembang, aksi pengecoran kaki dengan semen ini merupakan simbol penegasan kepada pemerintah bahwa hadirnya semen di wilayah pertanian pegunungan Kendeng dapat memasung dan merusak sumber kehidupan para petani.

Secercah harapan sempat muncul ketika Presiden Joko Widodo mengundang sembilan Kartini Kendeng untuk berdialog di Istana Negara, Selasa (2/8/2016).

Dari pertemuan itu, pemerintah berjanji akan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di pegunungan Kendeng.

Selama kajian dilakukan, pabrik semen dilarang untuk beroperasi.

Kajian dilakukan di bawah koordinasi Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga pemerintah daerah setempat.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memperkirakan KLHS di wilayah pegunungan kendeng akan memakan waktu selama satu tahun.

Ia memastikan, selama kajian itu, pabrik semen di sana dilarang melakukan eksploitasi tambang.

"Hasil kajian nanti akan jadi rujukan bagi kita semua dalam mengambil keputusan," kata Teten.

Kemudian, saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.

Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017.

Dia mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).

Pembangkangan hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras atas keluarnya izin lingkungan baru tersebut.

Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, menilai, Ganjar telah melakukan pelanggaran hukum.

"Kami mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya izin lingkungan yang baru. Menurut analisis kami, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Ganjar dengan menerbitkan izin tersebut," ujar Isnur, saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).

Isnur menyebutkan, penerbitan izin baru melanggar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di pegunungan Kendeng sampai ada hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang sedang disusun oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai Kepala Daerah, kata Isnur, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.

Upaya itu di antaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Selain itu, Ganjar seharusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.

Ia juga menganggap Ganjar keliru dalam menafsirkan putusan MA. Saat jumpa pers, Ganjar  mengatakan keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA.

Selanjutnya, izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Sementara itu, menurut Isnur, amar Putusan MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut sama sekali, tidak ada perintah untuk memperbaiki, sedangkan terkait perbaikan dan penyempurnaan izin lingkungan tercantum dalam pertimbangan hakim.

Oleh sebab itu, penyempurnaan izin tak bisa dianggap sebagai bagian dari perintah Mahkamah Agung.

Jika merujuk Pasal 24 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

Dengan demikian, YLBHI menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan izin lingkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.

"Menurut kami, Ganjar telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan obstruction of justice (pembangkangan hukum)," tutur Isnur.

Kelestarian lingkungan

Konflik antara masyarakat dan pihak investor pabrik semen diketahui semakin meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan semen untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah.

Sejak 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat terkait dengan pembangunan atau beroperasinya pabrik semen di beberapa daerah.

Daerah itu di antaranya Rembang, Pati, Kebumen, Sukabumi, dan Tuban.

Peningkatan konsumsi semen tentu akan memerlukan tambahan kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik semen baru.

Namun, pembangunan tersebut juga berpotensi mengancam keberlanjutan fungsi kawasan karst (kapur) dan pelanggaran HAM masyarakat sekitar.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya telah merespons pengaduan masyarakat terkait ancaman atas kawasan karst yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dan mempunyai nilai sosial, ekonomi, spiritual, ekologi, dan ilmu pengetahuan.

"Sejak Juni 2015 hingga Agustus 2016, Komnas HAM telah melakukan kajian dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan batu gamping dan pabrik semen," ujar Nurkhoiron saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).

Hasil temuan Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat dampak negatif atas keberadaan pabrik semen terhadap hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas air.

Nurkhoiron menjelaskan, umumnya kawasan karst seperti di pegunungan Kendeng terdapat sumber air yang penting bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat di sekitar Kendeng mengandalkan sumber mata air tersebut untuk irigasi sawah dan dikonsumsi.

Apabila pembangunan pabrik semen tidak memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar, diprediksi beberapa wilayah di sekitar pegunungan Kendeng akan mengalami krisis air berkepanjangan.

"Kami memahami akan meningkatnya kebutuhan semen dan tidak ada bahan baku pengganti selain kapur. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan hak masyarakat sekitar," ucap Nurkhoiron.

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan semen tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam pendirian pabrik penambangan karst.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan audit menyeluruh atas perizinan pendirian pabrik dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Pasalnya, menurut Nurkhoiron, dokumen tersebut menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pihak investor maupun pemerintah sebab proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat.

"Pemerintah harus melindungi HAM masyarakat sekitar kawasan karst yang telah menggantungkan hidup dari fungsi yang dimiliki ekosistem karst," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com