JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri telah memastikan bahwa Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia.
Kepastian diperoleh setelah Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di Kantor Kepolisian Cyberjaya, pukul 10.30 waktu setempat.
"Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2017).
Iqbal menjelaskan, pada tahap I wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap II, pejabat kekonsuleran menemui Siti Aisyah.
Dalam pertemuan yang berlangsung 30 menit tersebut, ada sejumlah hal yang dilakukan pejabat kekonsuleran KBRI Kuala Lumpur.
(Baca juga: Pemerintah RI Dapatkan Akses Kekonsuleran untuk Temui Siti Aisyah)
Pertama, memastikan kondisi kesehatan Siti Aisyah serta bertanya apakah memerlukan tindakan medis khusus.
Kedua, meminta persetujuan WNI asal Serang itu untuk diberikan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk. Ketiga, Iqbal mengatakan, pejabat konsuler juga menjelaskan hak-hak hukum Siti Aisyah.
Keempat, meminta informasi awal untuk memberikan bantuan hukum.
"Kelima, menanyakan jika ada hal yang ingin disampaikan kepada keluarga," ujarnya.
Dari hasil konfirmasi, ia menambahkan, sidik jari perempuan yang diduga membunuh Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong Un, sesuai dengan data paspor.
(Baca juga: KBRI: Meski Ditahan, Siti Aisyah dalam Kondisi Sehat)
Selain itu, Siti Aisyah juga memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan yang baik selama masa penahanan.
"SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," kata Iqbal.
Dalam waktu dekat, Kemenlu akan menghubungi keluarga Siti Aisyah. Selain itu, ia berharap, agar aparat kepolisian Malaysia selalu memberikan perkembangan terkait Siti Aisyah melalui pengacara yang telah ditunjuk sebelumnya.