JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri menyatakan, Pemerintah RI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang ditahan polisi Diraja Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Korban adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia kepada Menlu RI (Retno LP Marsudi), melalui sambungan telepon pada Jumat (24/2/2017) malam waktu Sydney," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Muhammad Iqbal, Jumat (24/2/2016) malam, melalui keterangan tertulis.
Menurut Iqbal, akses akan diberikan pada hari ini, Sabtu (25/2/2017) pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Menyusul hal tersebut, Menlu Retno telah memerintahkan KBRI Malaysia untuk menggunakan akses itu sebaik mungkin.
(Baca: Belum Ada Tukar Informasi Kepolisian Malaysia dengan Polri soal Siti Aisyah)
Menurut rencana, Tim Perlindungan WNI bersama pengacara akan segera berkunjung ke Kepolisian Cyberjaya, Sabtu.
"Akses kekonsuleran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA, memastikan kondisinya, dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut," ujar Iqbal.
Sebelumnya, hingga Kamis (23/2/2017) malam, Menlu Retno masih berupaya agar KBRI Malaysia mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu Siti Aisyah.
Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).
Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
(Baca: Nasib Siti Aisyah Akan Ditentukan Setelah Masa Penahanan Maksimal 21 Hari)
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-pembunuhan. Bukti penggunaan racun tersebut diketahui setelah salah seorang tersangka terkena dampak bahan kimia pemusnah massal VX.
Namun, aparat kepolisian Malaysia tak merinci dan menyebut siapa tersangka yang dimaksud.