Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Siap Hadapi Dahlan Iskan dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 22:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Dahlan mengajukan praperadilan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik.

"Kami hadapi. Kenapa tidak? Jaksa sudah siap menghadapi," ujar Prasetyo di kompleks Kejasaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Menurut Prasetyo, pihaknya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

Putusan itu menyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, yakni Dasep Ahmadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik.

Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan. Namun majelis hakim menilai Dahlan tak ada kaitannya dalam pidana Dasep. 

Sementara, menurut Prasetyo, Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi yang mengarah pada bukti adanya peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.

Oleh karena itu, Prasetyo yakin gugatan Dahlan bakal ditolak hakim. "Kami yakin, kami punya bukti kuat," kata dia.

(Baca: Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan)

Selain itu, tambah Prasetyo, Kejaksaan juga memiliki alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa adanya penyimpangan anggaran pada kasus tersebut.

"Audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah di tangan kita," kata Prasetyo.

Dahlan Iskan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2017) lalu. Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek.

Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com