JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dahlan mengajukan praperadilan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik.
"Kami hadapi. Kenapa tidak? Jaksa sudah siap menghadapi," ujar Prasetyo di kompleks Kejasaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Menurut Prasetyo, pihaknya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)
Putusan itu menyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, yakni Dasep Ahmadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik.
Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan. Namun majelis hakim menilai Dahlan tak ada kaitannya dalam pidana Dasep.
Sementara, menurut Prasetyo, Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi yang mengarah pada bukti adanya peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.
Oleh karena itu, Prasetyo yakin gugatan Dahlan bakal ditolak hakim. "Kami yakin, kami punya bukti kuat," kata dia.
(Baca: Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan)
Selain itu, tambah Prasetyo, Kejaksaan juga memiliki alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa adanya penyimpangan anggaran pada kasus tersebut.
"Audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah di tangan kita," kata Prasetyo.
Dahlan Iskan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2017) lalu. Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek.
Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.