JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memberikan batas waktu pengajuan grasi. Grasi imenjadi patokan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi hukuman mati.
Sebelum adanya putusan MK, pengajuan grasi dibatasi satu tahun setelah keputusan tetap. Namun setelah ada putusan MK, pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak pasti.
"Kami sedang buat surat ke Mahkamah Agung untuk minta fatwa sehubungan dengan putusan MK terakhir yang menghapuskan batasan waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
(Baca: MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba)
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut para terpidana sengaja mengulur-ulur waktu dalam mengajukan upaya hukum setelah pengadilan menjatuhkan vonis.
"Ada kecenderungan mereka sengaja mengulur waktu. Itu yang kami tidak mau," kata dia.
Menurut Prasetyo, dalam salah satu putusannya, MK juga menyatakan jaksa bisa mengambil sikap ketika ada terpidana yang sengaja mengulur waktu. Oleh karena itu, pandangan MA dibutuhkan sebagai dasar Kejagung mengeksekusi para terpidana mati.
Saat ini, pelaksanaan hukuman mati sedang disiapkan. Namun, Prasetyo belum mau membuka waktu eksekusi dilakukan.