Jika merujuk Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, menyatakan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. Dengan demikian, YLBHI menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan izin lingkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
"Menurut kami Ganjar telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan obstruction of justice (pembangkangan hukum)," tutur Isnur.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Dia mengatakan penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.