JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.
Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, menilai, Ganjar telah melakukan pelanggaran hukum dengan terbitnya izin bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya izin lingkungan yang baru. Menurut analisis kami ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Ganjar dengan menerbitkan izin tersebut," ujar Isnur, saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Isnur menyebutkan, penerbitan izin baru melanggar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai Kepala Daerah, kata Isnur, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.
Upaya itu diantaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Selain itu, Ganjar harusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.
Ia juga menganggap Ganjar keliru dalam menafsirkan putusan MA.
Saat jumpa pers, Ganjar Pranowo mengatakan keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA.
Selanjutny,a izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Sementara, menurut Isnur, amar Putusan MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut sama sekali, tidak ada perintah untuk memperbaiki.
Sedangkan terkait perbaikan dan penyempurnaan izin lingkungan tercantum dalam pertimbangan hakim.
Oleh sebab itu, penyempurnaan izin tak bisa dianggap sebagai bagian dari perintah Mahkamah Agung.
Jika merujuk Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, menyatakan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. Dengan demikian, YLBHI menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan izin lingkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
"Menurut kami Ganjar telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan obstruction of justice (pembangkangan hukum)," tutur Isnur.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Dia mengatakan penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.