JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.
Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, menilai, Ganjar telah melakukan pelanggaran hukum dengan terbitnya izin bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya izin lingkungan yang baru. Menurut analisis kami ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Ganjar dengan menerbitkan izin tersebut," ujar Isnur, saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Isnur menyebutkan, penerbitan izin baru melanggar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai Kepala Daerah, kata Isnur, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.
Upaya itu diantaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Selain itu, Ganjar harusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.
Ia juga menganggap Ganjar keliru dalam menafsirkan putusan MA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.