Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sudah Periksa Tiga Orang Terkait Laporan Antasari

Kompas.com - 24/02/2017, 19:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana persangkaan palsu, serta dugaan ada pejabat polisi sengaja menggelapkan dan membuat barang bukti tidak dipakai di pengadilan.

"Kasus Antasari sudah dilakukan pemeriksaan ke Antasari," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selain Antasari, penyidik juga memeriksa adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, yakni Andi Syamsuddin, dan kuasa hukum Antasari, yakni Boyamin Saiman.

"Jadi sudah diperiksa tiga orang, yakni Boyamin, adiknya Nasrudin, Pak Andi Syamsuddin, dan Pak Antasari," kata dia.

Martinus mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim yang sementara ini bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (23/2/2017) lalu. Ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Martinus, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada Antasari. Sementara kepada Andi dan Boyamin, Martinus mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, kata Martinus, penyidik ingin menggali lebih dalam laporan yang disampaikan oleh Antasari.

"Substansinya penyidik ingin dapatkan info yang disangkakan itu. Laporan sangkaan palsu ini digali apakah ini pidana dan diteruskan ke penyidikan. Atau malah berhenti di penyelidikan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil dua orang saksi pada minggu depan. Namun demikian, Martinus tidak bisa menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan.

Sebelumnya, Antasari menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (14/2/2017).

Dalam laporannya, Antasari menyebut ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.

Antasari juga menganggap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang di balik upaya kriminalisasi tersebut.

Antasari mengatakan, sekitar Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pernah menemui dirinya. Saat itu, kata Antasari, Hary mengaku diutus oleh SBY selaku Presiden saat itu.

Dalam pertemuan itu, Hary meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

Antasari mengaku menolak permintaan itu. Sebab, sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Antasari, Hary terus memohon kepadanya. Dirinya pun, terus menolak permintaan tersebut.

(Baca: Antasari Sebut Hary Tanoe Diutus SBY Minta Aulia Pohan Tak Ditahan)

Berselang dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan Antasari bukanlah SBY, melainkan anggota Polri yang saat itu menangani kasusnya.

(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY)

Menurut Tito, Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito.

Kompas TV Penyidik polri telah memeriksa mantan Ketua KPK Antasari Azhar atas penanganan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Klarifikasi juga akan dilakukan pada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari Azhar melaporkan telah ada dugaan rekayasa. Salah satu hal yang ingin diungkap adalah soal ada tidaknya SMS ancaman terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com