Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Freeport Diminta Kembalikan Hak Adat Papua

Kompas.com - 24/02/2017, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai, konflik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait pengalihan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangam Khusus (IUPK) tidak berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya suku Amungme.

Ia mengatakan, sejak penandatanganan KK antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sebagai tanda dimulainya penambangan di Timika pada 7 April 1967, masyarakat suku Amungme tidak pernah menerima ganti rugi atas pelepasan hak ulayat masyarakat.

Oleh karena itu, Pigai meminta pemerintah memerhatikan keterlibatan masyarakat suku Amungme dalam proses divestasi yang sedang berjalan dengan mengatur pembagian saham untuk masyarakat.

"Pemerintah harus bicara soal kesejahteraan masyarakat. Dalam proses divestasi harus ada ketentuan yang jelas terkait pembagian saham untuk masyarakat suku Amungme," ujar Pigai, saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

(Baca: Pemerintah dan Freeport Disebut Merampas Hak Tanah Adat Suku Amungme)

Ia menyebutkan, program pengembangan masyarakat yang dilakukan PT. Freeport Indonesia kepada suku Amungme tidak bisa dilihat sebagai bentuk ganti rugi atas pelepasan hak ulayat masyarakat.

Hal tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Fasilitas kesehatan, sekolah dan sebagainya dari CSR Freeport selama ini, tak bisa dianggap sebagai kompensasi dari perampasan tanah ulayat suku Amungme," kata dia.

Terkait peningkatan kesejahteraan, kata Pigai, mekanisme pembagian saham bukan tak mungkin dilakukan.

Dalam praktiknya, pemerintah bisa menyerahkan kepemilikan saham melalui perwakilan kepala suku.

Sementara, dana dari saham tersebut bisa dikelola oleh Yayasan Amungme.

Mekanisme lain juga bisa ditempuh melalui penyerahan kuasa pemegang saham ke pemerintah daerah, tentunya dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah pusat.

"Masyarakat harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia. Harus ada pasal khusus yang mengatur hak masyarakat adat. Masyarakat itu harus dapat bagian dalam izin tersebut," kata Pigai.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM sejak 2015, Pigai menyebut adanya praktik perampasan lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timikia Papua oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

Lahan tersebut dikuasai oleh Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan KK.

Namun, menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.

Pasalnya, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.

Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

"Saat Kontrak Karya, Papua belum resmi menjadi bagian dari NKRI karena status Papua resmi masuk NKRI pada tanggal 1 Mei 1969," ujar Pigai. 

Kompas TV Belum disambut baiknya sodoran negosiasi terkait izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport membuat Presiden Jokowi angkat bicara.Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport tak ingin mengindahkan tawaran lunak pemerintah. Presiden Jokowi mulai bersuara atas sikap Freeport
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com