JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penjualan pupuk palsu.
"Empat orang tersangka kasus ini, M distributor dan tiga pembuat pupuk palsu inisial E, ML dan R," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut dia, jajarannya menyelidiki kasus ini selama dua bulan.
Ia mengatakan tersangka E sebelumnya merupakan residivis kasus serupa. E baru saja menghirup udara kebebasan empat bulan silam dan kemudian berulah lagi dengan membuat pupuk palsu bersama dua rekannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam sebulan, E dan rekannya rata-rata mampu memproduksi pupuk palsu sebanyak 300 ton.
"Komposisinya kapur, tanah dan pewarna pakaian diolah pakai mesin dan dikarungi sendiri. Proses pembuatannya ada mesin penggiling yang membuatnya seperti pupuk butiran. Diisinya sesuai pesanan, sama sekali tidak ada unsur pupuk," katanya.
Dengan modal Rp 12.000 per karung, pupuk palsu tersebut dijual oleh sindikat ini seharga Rp 50.000 kepada distributor. Sementara distributor menjual ke petani seharga Rp 120.000.
Sementara pupuk palsu ini diketahui telah didistribusikan ke para petani di Majalengka (Jawa Barat), Aceh, Sumatera dan Kalimantan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.