Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Kim Jong Nam, Kepolisian Malaysia Terima Laporan soal Racun VX

Kompas.com - 24/02/2017, 14:31 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Malaysia menerima hasil penyelidikan barang bukti pendahuluan dari kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Kim Jong Nam terbunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kepolisian Malaysia telah menerima laporan awal dari Departemen Kimia Malaysia terkait kematian warga negara Korea Utara beberapa waktu lalu," kata Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid bin Abu Bakar melalui keterangan tertulis kepolisian Malaysia, Jumat (24/2/2017).

Khalid mengatakan, barang bukti diperoleh dari tubuh Kim Jong Nam yang diambil dari selaput lendir mata dan wajah.

Substansi kimia yang telah teridentifikasi merupakan VX Nerve Agent.

"Substansi kimia dari barang bukti telah diidentifikasi sebagai Ethyl N2-Diisopropylaminoethyl Methylphosphonothiolate atau VX Nerve Agent," ucap Khalid.

Khalid menyebutkan, VX Nerve Agent telah masuk dalam daftar Konvensi Senjata Kimia tahun 1997 dan Daftar 1 Konvensi Senjata Kimia tahun 2005.

"Barang bukti lainnya masih dalam analisis," ujar Khalid.

Dalam kasus kematian Kim Jong Nam, empat orang tersangka telah diamankan otoritas Malaysia.

Salah satunya merupakan warga negara Indonesia, yaitu Siti Aisyah.

Otoritas Malaysia telah memperpanjang masa penahanan Siti karena belum mencukupinya bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut.

Hingga kini, akses konsuler untuk bertemu dengan Siti belum didapatkan Pemerintah Indonesia.

Kedutaan Besar RI di Malaysia telah menunjuk Gooi & Azura sebagai retainer lawyer untuk mengetahui perkembangan kondisi Aisyah.

Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.

Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.

Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman kamera CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.

Pada Kamis, kepolisian Malaysia menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan.

Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah berusia 25 tahun.

Kompas TV Pihak berwenang Malaysia meningkatkan pengamanan sebuah rumah sakit tempat jenazah Kim Jong Nam berada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com