JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Jumat (24/2/2017).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Keduanya adalah Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto. Kedua saksi diduga sebagai pihak yang mengetahui perkara korupsi yang menjadikan Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
(Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Kembali Panggil Pejabat Garuda Indonesia)
Sejak 2012, Hadinoto menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, tetapi ia mengundurkan diri pada Desember 2016 lalu.
Pasca-penetapan Emirsyah sebagai tersangka, Hadinoto dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
(Baca juga: Diperiksa KPK, Soetikno Soedarjo Dikonfirmasi soal Suap untuk Emirsyah)
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.