JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menyoal ketentuan pembatasan waktu pengajuan grasi.
Trimedya berpendapat, konsultasi perlu dilakukan agar rencana eksekusi mati jilid IV yang sedang dipersiapkan tidak menuai polemik.
"Harusnya konsultasi sama MK. Ya amannya, Jaksa Agung ketemu Ketua MK lah," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
(baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)
Meski demikian, menurut Trimedya, eksekusi mati bagi bandar narkoba tetap harus dilakukan.
Namun, memang perlu dipastikan bahwa eksekusi dilakukan setelah adanya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam rangka melakukan efek jera terhadap narkoba sebenarnya jaksa agung jangan menunda," kata dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
(baca: Kejagung Ingin Segera Eksekusi 25 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.
"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.
(baca: Menurut Jokowi, Eksekusi Mati Harus Dilaksanakan untuk Kepastian Hukum)
Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Prasetyo memastikan bahwa hal itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang divonis sebelum putusan MK keluar.
"Putusan MK tidak berlaku surut," kata Prasetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.