JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap rencana mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri untuk menanggapi kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak tepat.
Menurut dia, tak etis bila Bambang dan tim penyidik yang pernah menangani langsung kasus Antasari untuk menjelaskan seluk-beluk kasus tersebut. Terlebih lagi, Bambang sudah pensiun.
"Penjelasan kepada pers yang hendak dilakukan oleh BHD meskipun memiliki tujuan baik, tetapi hal itu selain tidak etis, juga akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan kita," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2017).
Petrus mengatakan, tak pantas jika Bambang membuka aib institusi ataupun bawahannya untuk sekadar membela diri. Pernyataan Bambang nanti dikhawatirkan memengaruhi proses penyelidikan laporan Antasari.
(Baca: Penyidik Tidak Lengkap, Pernyataan Mantan Kapolri soal Antasari Ditunda)
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Antasari melaporkan anggota Polri yang saat itu menangani kasusnya. Menurut Petrus, akan lebih etis jika Tito atau Divisi Humas Polri yang menyampaikannya kepada publik.
"Jadi Bambang memberi tahu dulu kepada Kapolri, kemudian baru diteruskan ke publik. Karena fungsi dan tanggung jawabnya mengemban tugas untuk menyampaikan informasi publik melalui media masa," kata Petrus.
Petrus mengatakan, jika Bambang ingin menjelaskan soal kasus Antasari, sebaiknya dilakukan saat dimintai keterangannya oleh penyelidik. Menurut Petrus, tak tertutup kemungkinan Bambang juga akan dimintai keterangan dalam proses ini.
"Kami meminta agar apa yang hendak disampaikan oleh BHD dan kawan-kawan terkait penanganan perkara Antasari Ashar dilakukan melalui dan oleh saluran resmi, yaitu Kepala Divisi Humas Mabes Polri atau secara langsung oleh Kapolri setelah BHD di-BAP sehubungan dengan laporan polisi Antasari Azhar," kata Petrus.
(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY)
Sedianya, Bambang akan mengeluarkan pernyataannya soal Antasari pada Kamis pagi di kantor PP Polri. Namun, jadwal tersebut diundur karena menunggu formasi tim yang pernah menyidik kasus Antasari lengkap.
Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010. Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.
Sebelumnya, Tito menegaskan, hal yang dilaporkan Antasari bukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi anggota Polri. Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.
"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito.