Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Hendarso Dianggap Tak Etis Bicara Kasus Antasari

Kompas.com - 23/02/2017, 14:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap rencana mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri untuk menanggapi kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak tepat.

Menurut dia, tak etis bila Bambang dan tim penyidik yang pernah menangani langsung kasus Antasari untuk menjelaskan seluk-beluk kasus tersebut. Terlebih lagi, Bambang sudah pensiun.

"Penjelasan kepada pers yang hendak dilakukan oleh BHD meskipun memiliki tujuan baik, tetapi hal itu selain tidak etis, juga akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan kita," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2017).

Petrus mengatakan, tak pantas jika Bambang membuka aib institusi ataupun bawahannya untuk sekadar membela diri. Pernyataan Bambang nanti dikhawatirkan memengaruhi proses penyelidikan laporan Antasari.

(Baca: Penyidik Tidak Lengkap, Pernyataan Mantan Kapolri soal Antasari Ditunda)

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Antasari melaporkan anggota Polri yang saat itu menangani kasusnya. Menurut Petrus, akan lebih etis jika Tito atau Divisi Humas Polri yang menyampaikannya kepada publik.

"Jadi Bambang memberi tahu dulu kepada Kapolri, kemudian baru diteruskan ke publik. Karena fungsi dan tanggung jawabnya mengemban tugas untuk menyampaikan informasi publik melalui media masa," kata Petrus.

Petrus mengatakan, jika Bambang ingin menjelaskan soal kasus Antasari, sebaiknya dilakukan saat dimintai keterangannya oleh penyelidik. Menurut Petrus, tak tertutup kemungkinan Bambang juga akan dimintai keterangan dalam proses ini.

"Kami meminta agar apa yang hendak disampaikan oleh BHD dan kawan-kawan terkait penanganan perkara Antasari Ashar dilakukan melalui dan oleh saluran resmi, yaitu Kepala Divisi Humas Mabes Polri atau secara langsung oleh Kapolri setelah BHD di-BAP sehubungan dengan laporan polisi Antasari Azhar," kata Petrus.

(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY)

Sedianya, Bambang akan mengeluarkan pernyataannya soal Antasari pada Kamis pagi di kantor PP Polri. Namun, jadwal tersebut diundur karena menunggu formasi tim yang pernah menyidik kasus Antasari lengkap.

Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010. Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.

Sebelumnya, Tito menegaskan, hal yang dilaporkan Antasari bukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi anggota Polri. Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito.

Kompas TV Nama yang disebut Antasari Azhar saat konfrensi pers di Bareskrim Polri bukan sembarang nama. Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono disebut-sebut mengetahui perkara yang dialami Antasari. Selang beberapa jam kemudian, SBY pun angkat bicara mengenai hal ini. Merasa difitnah, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukum, pihaknya langsung menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga rekaman video Antasari yang dinilai memfitnah SBY. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya masih memproses laporan Antasari Azhar. Penyelidikan ini dipastikan akan memanggil pelapor dan terlapor. Saat ini, laporan Antasari sedang dalam tahap penelitian. Penyidik bareskrim akan melakukan gelar perkara kecil dan selanjutnya memeriksa pelapor dan terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com